12 Februari 2009

KEBIJAKAN UMUM PEMBANGUNAN KOTA SALATIGA 2001 - 2012

Barangkali banyak yang belum tahu Arah Kebijakan Umum Pembangunan Kota Salatiga Tahun 2007-2012 sesuai RPJMD adalah sebagai berikut :

• Misi I : Mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih maju dari berbagai aspek Politik, Sosial Budaya, dan Ekonomi;
Untuk melaksanakan misi pertama tersebut, strategi pembangunan yang yang dilaksanakan Pemerintah Kota Salatiga adalah strategi pemberdayaan dengan prioritas pembangunan peningkatan kapasitas pemerintahan dengan didukung fungsi-fungsi sebagai berikut :
Fungsi perlindungan sosial
Kebijakan pada fungsi perlindungan sosial diarahkan pada upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan masalah-masalah sosial, dengan menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan sosial dan pengentasan kemiskinan. Sehingga memastikan setiap masyarakat dapat menikmati kehidupan yang bermutu dan sejahtera melalui peningkatan kualitas hidupnya. Selain itu fungsi ini tekanannya pada memperkuat, mengembangkan dan melestarikan potensi budaya lokal dalam rangka membentuk karakteristik masyarakat Kota Salatiga yang demokratis, dinamis dan agamis.
Kebijakan yang diambil pada fungsi ini adalah pemanfaatan secara optimal potensi Kota Salatiga dengan memberdayakan masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomiannya. Kebijakan dalam fungsi ini juga diarahkan pada pemberdayaan kekuatan ekonomi yang berbasis kerakyatan melalui peningkatan kualitas dan kapasitas manajemen usaha. Sehingga menjadi kekuatan ekonomi baik itu pengusaha kecil, menengah, besar dan koperasi sebagai wujud pengembangan ekonomi kota yang mandiri.

• Misi II : Mewujudkan prasarana dan sarana Kota yang lebih memadai;
Kebijakan dalam fungsi pelayanan umum pada misi kedua diarahkan pada pembangunan Infrastruktur yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. dalam penyediaan fasos dan fasum serta infrastruktur lainnya, dengan harapan dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas faktor-faktor produksi masyarakat.
Fungsi Perumahan dan Fasilitas Umum
Kebijakannya diarahkan pada upaya-upaya optimalisasi pemanfaatan dan pemenuhan kebutuhan ruang kota, serta penyediaaan sarana dan prasarana infrastruktur wilayah yang mampu membuka isolasi daerah, membuka kawasan-kawasan baru. Selain itu kebijakan pada fungsi perumahan juga diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman dengan fasilitas pendukungnya, agar nyaman, tertib, dan teratur dengan penyediaan ruang publik yang cukup dan memadai.

• Misi III : Mewujudkan Kota yang bersih, indah dan hijau;
Kebijakan fungsi ini diarahkan pada perencanaan pengembangan kawasan melalui penataan yang baik, penngembangan tata ruang hijau kota, serta peningkatan penyehatan lingkungan. Dalam hal ini program K3 akan digalakkan mulai dari tingkat masyarakat paling bawah dan pelibatan dunia usaha.
Kebijakan ini diarahkan pada upaya-upaya pengembangan pariwisata daerah untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dengan menitikberatkan pada peningkatan kualitas kepariwisataan, serta penggalakan program sapta pesona. Dalam implementasinya akan ditanamkan budaya hidup bersih dan nyaman pada seluruh masyarakat Kota Salatiga.

• Misi IV : Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
Kebijakan pada fungsi pendidikan diarahkan pada upaya-upaya pemenuhan pelayanan dasar dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas melalui peningkatan pendidikan berupa penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi agar menjadi dinamis, serta peningkatan profesionalisme. Pelayanan pendidikan juga akan diberikan melalui anggaran yang proporsional sebagai bentuk perhatian terhadap pentingnya pendidikan bagi masyarakat.
Kebijakan pada fungsi kesehatan diarahkan pada upaya-upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, dengan menitikberatkan pada pemerataan pelayanan kesehatan, peningkatan gizi masyarakat, serta Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular. Selain hal tersebut perhatian terhadap Posyandu dan penanganan gizi buruk maupun peningkatan derajat kesehatan akan ditingkatkan.

• Misi V: Mewujudkan ketertiban dan keamanan, dengan mengutamakan asas kepastian hukum, keterbukaan, bertanggung jawab, responsip dan partisipatif.
Kebijakanya diarahkan pada upaya-upaya peningkatan supermasi hukum daerah dan perlindungan HAM dengan menitikberatkan pada penyempurnaan produk-produk hukum daerah, peningkatan kualitas aparat hukum daerah, serta penegakan peraturan daerah, dengan menitikberatkan pada penguatan kelembagaan masyarakat, peningkatan kemampuan masyarakat serta peningkatan swadaya masyarakat untuk mengantisipasi perubahan sosial politik serta meminimalkan dampak negatif yang muncul dalam kehidupan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar